Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

Kapolda Jawa Barat
Drs. H. Tubagus Anis
Angkawijaya, M.Si.

Inspektur Jenderal Polisi
Lihat Profil

Warga Cimahi Bisa Perpanjang SIM di Kebon Kopi

BANDUNG –Kendaraan khusus perpanjangn Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi untuk kawasan Kota Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi www.polreskotacimahi.com, Rabu (13/6), berada Jalan Kebon Kopi.

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi yang akan habis masa berlakunya.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 – 19.00. (dic)(tribunjbar)