
Tupoksi :
- Dit Reskrim Sus sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda
- Dit Reskrim Sus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Khusus, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
Visi dan Misi :
Visi :
Terwujudnya pelayanan prima, penegakan hukum dan rasa keadilan serta terjadinya sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat yang mantap serta memberikan menfaat yang sebesar-besarnya bagi kenyamanan masyarakat
Misi :
- melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yaitu tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu diwilayah hokum Polda Jabar.
- menganalisa kasus beserta penanganannya serta mempelajari dan mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas di Dit Rekrim Sus Polda Jabar.
- melaksanakan pembinaan teknis, koordinasi dan pengawasan operasional serta administrasi penyidikan oleh PPNS di wilayah hokum Polda Jabar.
- Melaksanakan pengawasan penyidikan Tindak Pidana Khusus di lingkungan Polda Jabar.
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan data program kegiatan Dit Reskrim Sus.
- menyelasaikan permasalahan hokum secara professional dan akuntabilitas.
- penegakan hokum secara professional, objektif, Proporsional, Transparans dan akuntabel untuk menjamin kepastian hokum dan rasa keadilan.
Alamat Kontak :
Layanan Telepon yang bisa di hubungi
- (022) 7816743
- (022) 7816742
Layanan Email :
reskrimsus_poldajabar@yahoo.com
