- Rorenbang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran termasuk pemantauan/supervisi staf dan evaluasi atas penerapan sistem organisasi dan manajemen dalam lingkungan Polda serta menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sesuai program Polda.
- Menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan/perumusan kebijakan umum Kapolda dan rencana strategik Polda, termasuk sasaran program, serta pelaksanaan Anev dan penerapannya.
- Pemantauan/ supervisi staf dan Anev penerapan sistem organisasi dan manajemen umum termasuk sistem dan prosedur pelaksanaan manajemen program dan anggaran.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan baik berdasarkan program kerja Polda maupun kerja sama dengan pihak lain.
- Penyusunan rencana/program kerja dan anggaran serta Anev dan pengendalian atas pelaksanaannya.
- Penyiapan dokumen pelaksanaan program dan anggaran serta koordinasi pengelolaan keuangan Polda.
- Rorenbang terdiri dari:
- Bagian Strategi dan Pengembangan disingkat BagstrabangYang bertugas menyiapkan/merumuskan kebijakan dan rencana strategik, termasuk sasaran program dan melakukan analisa dan evaluasi atas penerapannya dalam melaksanakan pemantauan /supervisi staf dan evaluasi atas penerapan sistem organisasi dan manajemen dalam lingkungan Polri serta melakukan penelitian dan pengembangan.
- Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program disingkat BagrendalproYang bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda termasuk analisis dan evaluasi dalam rangka pengendalian terhadap pelaksanaannya.
- Bagian Pelaksanaan Anggaran disingkat BaglakgarBertugas menyusun dan menyiapkan dokumen otorisasi pelaksanaan program dan anggaran Polda berdasarkan alokasi anggaran yang diterima serta menyusun dan menyiapkan laporan pelaksanaan dan penyalurannya.

