- Adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda.
- Bid Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan internal , penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polda , termasuk pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/ PNS termasuk pemberian rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bidpropam terdiri dari :
- Subbid Pembinaan Pertanggung jawaban Profesi disingkat Subbidprofesi.
Bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pertanggung jawaban profesi, yang meliputi penilaian akreditas, pembinaan dan penegakkan etika profesi termasuk audit investigasi serta penyelenggaraan kesekretariatan Komisi kode Etik Polri. - Sub Bidang Internal disingkat Subbidpaminal
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi pengamanan internal, yang meliputi pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan dalam lingkungan Polda. - SubbidProvost
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi provos yang meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin.
- Subbid Pembinaan Pertanggung jawaban Profesi disingkat Subbidprofesi.
