- Adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda.
- Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi, pelaporan serta pertanggung jawaban keuangan.
- Bidku terdiri dari :
- Sub Bidang Akuntansi, disingkat Subbidakuntansi.
Bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana. - Sub Bidang Pengendalian Keuangan disingkat Subbiddalku. Bertugas membina dan menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran dan dana.
- Sub Bidang Akuntansi, disingkat Subbidakuntansi.
