- Adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda.
- Bertugas menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler dan penjagaan markas serta urusan dalam di lingkungan Mapolda.
- DENMA terdiri dari:
- Satuan Pelayanan Markas disingkat Satyanma.
Bertugas menyelenggarakan apel, upacara, rapat/pertemuan, kebersihan dan tata tertib perkantoran, pengaturan pemondokan/perumahan termasuk pelayanan pemakaman. - Satuan Angkutan dan Pemeliharaan disingkat Satanghar
Bertugas menyelenggarakan pelayanan angkutan, pemeliharaan materiil dan fasilitas. - Satuan Pengaman dan Protokol disingkat Satpamprot
Bertugas menyelenggarakan pengamanan dan penjagaan serta tugas-tugas protokol dan musik.
- Satuan Pelayanan Markas disingkat Satyanma.
