Naik? Begini Macam-macam Tarif BPJS Terbaru 2023

Peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) harus kembali menelan pil pahit. Pasalnya pada Januari 2021 kembali menaikan tarif untuk kelas III. Macam-macam tarif BPJS terbaru 2023 bisa kamu lihat selengkapnya.

Berbekal Perpres Nomor 64 tahun 2020, BPJS pada pertengahan tahun 2020 berhasil menaikan tarif iuran yang rinciannya untuk kelas I menjadi Rp 150.000 , untuk kelas II Rp 100.000 dan untuk kelas III Rp 42.000. Namun pemerintah beranggapan jika pada kelas III iuran tetap Rp 25.500 yang mana Rp 16.500 masih di subsidi oleh pemerintah.

Tetapi hal tersebut hanya berlangsung selama 6 bulan saja. Masih tetap berpedoman pada perpres 64/2020, awal tahun 2021 resmi iuran BPJS khususnya kelas III naik menjadi Rp 35.000 sehingga beban pemerintah untuk 22 juta peserta kelas III berkurang tinggal Rp 7.000 / peserta. Ini tidak lepas dari bantuan pemerintah untuk meringankan dari iuran yang sebenarnya Rp 42.000.

Daftar Iuran BPJS terbaru 2023

Ada 6 iuran BPJS kesehatan menurut jenis keikutsertaannya yang tertulis berikut ini.

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Peserta dengan jenis ini iuran secara penuh dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Non PBI / PPU Pemerintah. Peserta ini terdiri dari PNS, anggota Polri, anggota TNI, pegawai pemerintah non PNS, dan pejabat negara. Iurannya sebesar 5% dari gaji perbulan yang rinciannya 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayarkan peserta.
  3. Peserta Non PBI / PPU BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran perbulan sama seperti peserta PPU Pemerintah yaitu 5% dari gaji pokok perbulan yang mana 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
  4. Peserta tambahan dari keluarga PPU. Ini meliputi anak keempat dan seterusnya, bapak dan ibu serta mertua. Iuran dibayarkan peserta sebesar 1% dari gaji perbulan.
  5. Peserta Mandiri. Jenis ini adalah peserta bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja dan kerabat lain pekerja penerima upah dengan rincian pembayaran.
    • Iuran BPJS kelas I sebesar Rp 150.000
    • Iuran BPJS kelas II sebesar Rp 100.000
    • Iuran BPJS kelas III sebesar Rp 35.000
  1. Peserta veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarga. Iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok perbulan PNS III/a dengan masa bakti minimal 14 tahun yang dibayarkan oleh pemerintah.

Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran. Tetapi BPJS kesehatan memberlakukan denda setelah peserta aktif kembali selama 45 hari ketika melakukan pelayanan rawat inap.

Nah itulah macam-macam tarif BPJS yang perlu kamu ketahui. Semoga bisa bermanfaat.

Share Artikel Ini!!!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *